Upaya Mencegah Pinjaman Online Ilegal: Kampanye Mahasiswi KKN di Desa Trobayan untuk Melindungi Warga

Sragen – Pada tanggal 3 Agustus 2024, mahasiswi KKN TIM II dari Universitas Diponegoro, Amanda Octavera, melaksanakan program kerja yakni membangun kampanye terkait bahaya pinjaman online ilegal untuk mencegah dan menanggulangi pinjaman online ilegal beserta perlindungan hukumnya di Desa Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen. Program ini diadakan sebagai respons terhadap maraknya kasus pinjaman online ilegal yang menjerat masyarakat desa Trobayan dengan berbagai tawaran yang tampak menggiurkan namun berujung pada masalah finansial yang serius.

Dalam kampanye tersebut, Amanda Octavera menjelaskan tentang ciri-ciri pinjaman online yang legal (terverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan) dan yang ilegal. Kemudian dilanjutkan dengan menjelaskan cara pengecekan pinjaman online yang resmi dan terverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia juga memaparkan risiko yang dihadapi oleh masyarakat jika terjerat dalam pinjaman semacam ini, termasuk dampak sosial dan psikologis yang sering kali menyertai proses penagihan yang tidak manusiawi. Selain itu, Amanda memberikan panduan mengenai aturan dan perlindungan hukum yang mencakup langkah-langkah yang dapat diambil oleh warga desa untuk melindungi diri dan melaporkan praktik ilegal kepada otoritas yang berwenang.

Kegiatan ini disambut antusias oleh Karang Taruna Desa Trobayan, yang sebagian besar mengaku pernah menerima tawaran pinjaman online yang mencurigakan. Mereka sangat mengapresiasi informasi yang disampaikan, karena merasa lebih paham dan siap untuk menghindari jeratan pinjaman online ilegal. Amanda berharap bahwa melalui kampanye ini, kesadaran masyarakat akan bahaya pinjaman online ilegal dapat meningkat, dan masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan mereka serta memanfaatkan jalur hukum jika diperlukan.

Editor: Dwy Sukmawati