STOP KDRT, MAHASISWA KKN TIM II UNDIP MELAKUKAN PENYULUHAN PENCEGAHAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)

Gambar 1. Pelaksanaan Penyuluhan Pencegahan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di RT.01/RW.02 Dusun Mojosari Desa Bekonang

Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo (05/08/2024) – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan terhadap kemanusiaan, serta termasuk bentuk diskriminasi yang harus dihilangkan. KDRT sering kali dianggap oleh masyarakat sebagai hal yang wajar dan masalah yang bersifat pribadi, padahal kekerasan dalam bentuk apa pun dan dengan alasan apa pun tidak bisa dibenarkan. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan, sekecil apa pun, dapat dilaporkan sebagai tindak pidana yang bisa diproses secara hukum. Negara memberikan perlindungan dan jaminan kepada warganya untuk mencegah KDRT, menindak pelaku, serta melindungi korban, melalui UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Minimnya pengetahuan masyarakat Desa Bekonang mengenai isu KDRT, dengan demikian, guna meningkatkan pengetahuan serta kesadaran masyarakat di desa bekonang tentang KDRT, perlu dilakukan pemberdayaan masyarakat mengenai pencegahan KDRT Di Desa Bekonang.

Berangkat dari realita yang ada di masyarakat, Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro melaksanakan program Pemberdayaan Wanita Terhadap Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Melalui Gerakan Sadar Hukum Bersama Ibu-Ibu PKK Desa Bekonang. Program ini terlaksana pada hari Senin, 5 Agustus 2024 pukul 19.00 di Rumah Ketua RT.01/RW.02 Dusun Mojosari Desa Bekonang yang ditujukan kepada Ibu – Ibu PKK. Acara ini dihadiri oleh lebih dari 25 peserta, yang dengan antusias mengikuti rangkaian kegiatan penyuluhan dan diskusi terkait isu KDRT. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait isu KDRT serta memberikan informasi mengenai perlindungan hukum terhadap korban KDRT. 

Kegiatan ini dimulai dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dengan media leaflet yang dibagikan kepada semua peserta yang hadir. Adapun materi yang disampaikan mengenai definisi, ruang lingkup rumah tangga, bentuk, hak korban, ancaman pidana, upaya pencegahan, serta prosedur melaporkan tindak KDRT. Setelah penyampaian materi, dilanjutkan dengan diskusi interaktif serta pembentukan Satgas Anti KDRT tingkat RT dengan susunan keanggotaan terdiri dari 1 ketua dan 3 anggota. Adapun ketua Satgas Anti KDRT yang terpilih adalah Ibu Sarbini dan 3 anggota yakni Ibu Erni, Ibu Kustini, dan Ibu Ayu. Pembentukan Satgas Anti KDRT ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada korban KDRT, memudahkan akses bagi korban untuk melaporkan dan mendapatkan bantuan hukum, mempercepat proses penanganan kasus KDRT, mencegah terjadinya KDRT berulang, serta dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua orang.

Gambar 2. Dokumentasi Bersama Satgas Anti KDRT Di Lingkup RT.01/RW.02 Dusun Mojosari Desa Bekonang

Pelaksanaan program pencegahan KDRT inimendapatkan respon positif dari para peserta yang hadir. Para peserta menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan apresiasi atas informasi yang bermanfaat. Salah satu peserta, Ibu Erni, menyatakan bahwa edukasi seperti ini sangat dibutuhkan di desa mereka. “Kami jadi lebih paham bagaimana menghadapi situasi kekerasan dan langkah hukum apa yang bisa kami ambil. Ini sangat penting bagi kami sebagai ibu rumah tangga,” kata Ibu Erni.

Dengan dilaksanakannya program ini, diharapkan Ibu – Ibu PKK teredukasi terkait upaya pencegahan dan perlindungan hukum bagi korban KDRT serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan KDRT. Sehingga apabila suatu saat terjadi KDRT atau terdapat kerabat/rekan yang menjadi korban KDRT, warga mengetahui langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan dan Satgas Anti KDRT yang telah dibentuk dapat memberikan perlindungan terhadap korban serta membantu mengurus kasus KDRT tersebut agar diproses secara hukum.

Penulis : Mieta Hammalah Khairiyah Supit, Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro.

Editor: Dwy Sukmawati