@2024 HARYANET
Pendampingan Strategis Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah di Desa Blimbing

Fikria Fatwa Zhafarani, mahasiswa Teknik Geodesi Fakultas Teknik Universitas Diponegoro, saat ini sedang menjalankan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim 1 Universitas Diponegoro di Desa Blimbing, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten. Sebagai bagian dari program kerja monodisiplin, pada Minggu, 23 Januari 2025, Fikria melaksanakan kegiatan pendampingan strategis mengenai alur penyelesaian sengketa batas wilayah antar-dukuh. Kegiatan ini melibatkan Ketua Dukuh Soronalan, Pak Topo, serta Ketua Dukuh Daryono, sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam mengelola wilayah administrasi masing-masing wilayah.
Pendampingan ini dilatarbelakangi oleh adanya potensi sengketa batas wilayah yang dapat terjadi akibat masih banyaknya lahan kosong serta ketiadaan tanda batas fisik, seperti plang nama jalan atau patok kayu. Kondisi ini menyebabkan ketidakjelasan batas antar-dukuh, yang berisiko menimbulkan perbedaan persepsi di kalangan masyarakat terkait kepemilikan dan penggunaan lahan. Oleh karena itu, diskusi strategis dilakukan untuk memahami faktor penyebab serta mencari solusi guna menghindari terjadinya konflik di kemudian hari.

Dalam pertemuan tersebut, Fikria menjelaskan berbagai metode penyelesaian sengketa batas wilayah berdasarkan prinsip-prinsip pertanahan dan regulasi yang berlaku. Beberapa alternatif solusi yang dibahas meliputi pemasangan tanda batas fisik yang jelas, pendokumentasian batas wilayah secara kartografis, serta peningkatan koordinasi antara perangkat desa dan warga dalam menjaga batas yang telah disepakati. Selain itu, juga ditekankan pentingnya musyawarah antar-pihak dalam menyelesaikan potensi perbedaan tanpa harus melalui jalur hukum yang lebih kompleks.
Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan bersama yang mengarah pada solusi konkret dalam penyelesaian sengketa batas wilayah. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan konflik terkait batas wilayah dapat diminimalisir, serta masyarakat dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai tata kelola pertanahan. Lebih jauh lagi, upaya ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban administrasi pertanahan yang berkelanjutan, sehingga dapat mencegah permasalahan serupa di masa depan.
Editor: Dwy W