Pencerdasan Pemahaman UU ITE dalam menghadapi Tantangan Bermedia Sosial Pada Siswa SDN Peleman 02 dari KKN UNDIP

30 Juli 2024, Sragen – Mahasiswa KKN Undip yang ditempatkan di Desa Peleman melaksanakan program pencerdasan pengetahuan mengenai penggunaan sosial media yang baik dan benar di SDN Peleman 02, Gemolong, Sragen. Program ini difokuskan pada siswa kelas 6 dengan tujuan utama untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang pentingnya etika dalam berkomunikasi di media sosial, serta mengaitkannya dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

     Dalam kegiatan ini, mahasiswa KKN melakukan pembinaan dengan pendekatan interaktif. Siswa dibagi dalam kelompok dan masing-masing kelompok diberikan peran untuk mensimulasikan berbagai situasi di media sosial, seperti kasus berkomentar tidak sopan atau memposting foto tanpa izin. Melalui simulasi ini, siswa dapat mengalami langsung dampak dari tindakan mereka dan memahami bagaimana UU ITE berlaku dalam konteks kehidupan sehari-hari. Misalnya, beberapa siswa bertindak sebagai pengunggah foto, sementara yang lain berperan sebagai pemberi komentar. Sesi ini dirancang untuk memberikan gambaran konkret tentang bagaimana tindakan di media sosial dapat mempengaruhi orang lain dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul.

     Selain pembinaan interaktif, mahasiswa KKN juga membagikan poster edukatif yang ditempel di mading SDN Peleman 02. Poster ini berisi informasi penting tentang UU ITE dan panduan tentang penggunaan media sosial yang bijak. Dari program ini pelaksana berharap agar siswa tidak hanya memahami aturan hukum terkait media sosial tetapi juga dapat menerapkan etika yang baik dalam aktivitas online mereka. Dengan pemahaman yang mendalam, diharapkan mereka dapat terhindar dari pelanggaran hukum dan menggunakan media sosial secara positif.

Dosen Pembimbing : Renata Jati Nirmala

Editor : Dwy Sukmawati