Pemuda Cerdas

Rendahnya kesadaran hukum di kalangan remaja semakin memprihatinkan, terutama dengan maraknya kebiasaan “nongkrong” dari malam hingga pagi tanpa mengenal waktu. Aktivitas ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga melanggar sejumlah peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) tentang Jam Malam  yang diterapkan di berbagai daerah untuk membatasi aktivitas remaja di luar rumah pada malam hari. Pelanggaran terhadap Perda ini dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran atau denda.  

Selain itu, kebiasaan ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengamanatkan perlindungan terhadap anak dari lingkungan yang dapat membahayakan perkembangan fisik, mental, dan sosialnya. Aktivitas nongkrong hingga larut malam dapat mengekspos remaja pada risiko tindak pidana, seperti perkelahian, pencurian, atau penyalahgunaan narkoba, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  

Dampak negatif terhadap kesehatan mental dan fisik remaja juga menjadi perhatian serius. Kurangnya waktu istirahat dan paparan lingkungan yang tidak kondusif dapat memengaruhi perkembangan mereka, yang bertentangan dengan prinsip Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal.  

Upaya pencegahan seperti penyediaan ruang kreatif bagi remaja, kegiatan sosial, dan edukasi hukum di sekolah-sekolah diharapkan dapat mengurangi kebiasaan negatif ini. Tanpa langkah konkret, masalah ini berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang yang lebih serius bagi generasi muda dan masyarakat secara keseluruhan.  

Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan remaja bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif keluarga dan lingkungan sekitar. Dengan memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku, seperti Perda Jam Malam, UU Perlindungan Anak, dan UU Kesehatan, diharapkan remaja dapat tumbuh menjadi generasi yang lebih bertanggung jawab dan sadar akan pentingnya mematuhi hukum.

Editor: Dwy W