@2024 HARYANET
KKN TEMATIK UNDIP BERSAMA KELOMPOK WANITA TANI DESA SUKOREJO UPAYA MENUJU PERTANIAN YANG RAMAH LINGKUNGAN
Sukorejo, Sragen – Pada kegiatan KKN-Tematik dengan tema Zero Waste Farming System, Universitas Diponegoro melaksanakan program pengabdian masyarakat di Desa Sukorejo, Kabupaten Sragen. Program ini merupakan bagian dari upaya kampus untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui penerapan teknologi dan pengetahuan dalam bidang pertanian. Desa Sukorejo sendiri terpilih sebagai salah satu Desa Binaan dalam Program IPTEK bagi Desa (IDBU) Undip tahun 2024, yang bertujuan untuk mendorong desa-desa mitra menjadi lebih mandiri dan berkelanjutan melalui inovasi yang ramah lingkungan.
Desa Sukorejo, yang berada di Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, telah dikenal sebagai sentra produksi beras organik berkualitas tinggi. Dengan predikat sebagai desa wisata organik, Sukorejo tidak hanya menawarkan keindahan alam yang asri, tetapi juga menghadirkan pengalaman pertanian ramah lingkungan bagi para pengunjung. Desa ini terus berinovasi dan mengembangkan potensi lokal lain yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sejalan dengan itu, mayoritas penduduk desa menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian, yang menjadi sumber pendapatan utama sekaligus kebanggaan bagi masyarakat Sukorejo.
Menanggapi kebutuhan peningkatan kapasitas petani dalam menghadapi tantangan pertanian berkelanjutan, tim KKN Tematik Universitas Diponegoro melaksanakan program kerja berupa penyuluhan hukum terkait pertanian berkelanjutan bagi ibu-ibu Kelompok Wanita Tani Desa Sukorejo. Program ini dirancang untuk memberikan pengetahuan lebih mendalam terkait aspek-aspek hukum yang relevan dengan pertanian organik, seperti perlindungan hak petani, sertifikasi produk organik, dan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan. Penyuluhan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan hukum para petani, tetapi juga untuk membangun kesadaran mengenai pentingnya mempertahankan praktik pertanian berkelanjutan yang sesuai dengan regulasi.
Kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan oleh salah seorang anggota KKN Tematik Universitas Diponegoro, Risnadyah Utami, dan dilakukan bersama dengan ibu-ibu Kelompok Wanita Tani Desa Sukoharjo yang dilakukan pada Senin (27/10/2024) pukul 13.00. Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dihadiri oleh ibu-ibu KWT Desa Sukorejo.
Kegiatan penyuluhan hukum ini dipimpin oleh Risnadyah Utami, salah satu anggota KKN Tematik Universitas Diponegoro, dan berlangsung bersama ibu-ibu dari Kelompok Wanita Tani Desa Sukorejo pada Senin (27/10/2024) pukul 13.00. Acara ini dihadiri oleh seluruh anggota Kelompok Wanita Tani di desa tersebut.
Pada penyuluhan tersebut, ia menyampaikan bahwasannya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, pada intinya adalah mendorong masyarakat untuk melakukan praktik pertanian
Dalam penyuluhan hukum mengenai pertanian berkelanjutan tersebut, ibu-ibu KWT memberikan respon positif, bahkan ada beberapa yang menanggapi dan mengajukan pertanyaan. Salah satunya adalah Bu Harni, yang merupakan anggota Kelompok Wanita Tani sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Ia menyampaikan bahwa penting bagi para petani untuk memahami regulasi yang ada, agar mereka dapat mengelola usaha tani mereka dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bu Harni juga menekankan bahwa penerapan praktik pertanian berkelanjutan bukan hanya bermanfaat untuk lingkungan, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas dan hasil panen mereka. “Dengan memahami hukum dan mendapatkan pelatihan, kita bisa lebih percaya diri dalam menjalankan usaha tani. Selain itu, kita juga harus bisa memanfaatkan sumber daya alam secara bijak untuk keberlanjutan pertanian kita,” ujarnya.
Foto 2 : Poster Mengenai Pertanian Berkelanjutan
Respon yang diberikan oleh Bu Harni dan para ibu lainnya menunjukkan bahwa mereka sangat antusias untuk belajar dan menerapkan ilmu yang didapat dari penyuluhan. Mereka berharap kegiatan seperti ini dapat terus diadakan agar pengetahuan mereka semakin bertambah dan dapat diterapkan dalam kegiatan sehari-hari. Diskusi pun berlanjut, dengan ibu-ibu saling berbagi pengalaman dan strategi dalam mengimplementasikan pertanian berkelanjutan di lahan mereka masing-masing. Kegiatan ini tidak hanya memperkuat pemahaman hukum, tetapi juga membangun rasa kebersamaan dan solidaritas di antara anggota kelompok tani wanita
Diharapkan, penyuluhan ini akan membantu KWT Desa Sukorejo dalam mengelola lahan secara bertanggung jawab, sehingga mereka mampu mempertahankan kualitas produksi organik dan mendorong Sukorejo tetap menjadi desa percontohan dalam pertanian organik. Dengan memahami dan menerapkan hukum pertanian berkelanjutan, para petani diharapkan dapat mengurangi risiko hukum serta mendukung lingkungan yang sehat dan produktif. Melalui program ini, tim KKN ingin berkontribusi dalam upaya Desa Sukorejo untuk mencapai pertanian yang tidak hanya berdaya saing, tetapi juga berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Editor : Dwi Wahyuni