Katakan Tidak Pada Judi Online – Mahasiswa Tim II KKN Universitas Diponegoro Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Remaja Tentang Bahaya Judi Online

Nusukan, 18 Agustus 2024. Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kelurahan Nusukan, Kota Surakarta adalah salah satu wujud pengabdian masyarakat oleh mahasiswa Universitas Diponegoro. Kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan potensi lokal dan meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat, serta memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi masyarakat melalui program kerja yang telah dirancang. 

Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Periode 2023/2024 melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) melakukan penyuluhan hukum terkait bahaya judi online yang saat ini sedang populer dikalangan Remaja. Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online, Mahasiswa Tim II KKN Universitas Diponegoro bekerja sama dengan Karang Taruna Nusa Mekar RW 16 Bonorejo, menyelenggarakan sosialisasi penyuluhan hukum tentang bahaya judi online. Kegiatan yang berlangsung di Taman Cerdas Nusukan ini dihadiri oleh 25 peserta yang terdiri dari remaja RW 16 Bonorejo, Nusukan. 

Sosialisasi ini mencakup berbagai macam topik penting mengenai bahaya judi online, mulai dari pengertian judi menurut Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), dasar hukum judi, ancaman pidana pelaku dan bandar judi online,dampak negatif yang diberikan apabila ikut melakukan judi online serta upaya pencegahan judi online di kalangan remaja. 

Selain paparan materi, kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan sesi tanya jawab yang interaktif. Peserta antusias mengajukan berbagai pertanyaan terkait dengan judi online, seperti cara mengenali ciri-ciri situs judi online, bagaimana cara mengatasi kecanduan judi online, serta sanksi hukum bagi pelaku judi online.

Bapak Pembina Karang Taruna, dalam sambutannya, menyampaikan harapan agar kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang bahaya judi online. “Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan dampak negatif judi online dan bersama-sama dapat mencegahnya,” ujarnya. Di akhir acara, peserta diberikan poster secara simbolis yang diserahkan kepada perwakilan remaja RW 16 sebagai bahan bacaan lanjutan. 

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat terkhusus remaja semakin waspada terhadap bahaya judi online dan tidak terjerumus ke dalamnya. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah awal dalam upaya untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh negatif judi online.

Editor: Dwy Sukmawati