@2024 HARYANET
Ibu PKK Garda Terdepan Cegah Pernikahan Dini dan Stunting di Masyarakat

Rendahnya kesadaran hukum di kalangan remaja, terutama terkait pernikahan dini, menjadi masalah serius yang perlu segera diatasi. Pernikahan dini tidak hanya mengganggu perkembangan individu, tetapi juga menimbulkan masalah sosial dan kesehatan, salah satunya adalah risiko stunting pada anak-anak yang lahir dari pasangan muda. Stunting, yang disebabkan oleh kekurangan gizi kronis, dapat mengganggu pertumbuhan fisik dan perkembangan kognitif anak, serta meningkatkan risiko masalah kesehatan di masa depan.

Menurut data, pernikahan dini seringkali terjadi akibat kurangnya pemahaman tentang hak-hak remaja dan dampak jangka panjangnya. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menetapkan batas usia minimal perkawinan, yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Namun, implementasi undang-undang ini masih menghadapi tantangan, terutama di daerah-daerah dengan tingkat kesadaran hukum yang rendah.
Ibu-ibu PKK sebagai ujung tombak pembangunan keluarga diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menunda pernikahan hingga usia matang. Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga mengamanatkan perlindungan terhadap anak dari praktik-praktik yang dapat merugikan perkembangan fisik, mental, dan sosialnya, termasuk pernikahan dini.
Melalui program-program sosialisasi dan pendampingan, ibu PKK dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang dampak negatif pernikahan dini, termasuk risiko stunting. Edukasi tentang gizi seimbang dan pola asuh yang baik juga perlu digalakkan untuk mencegah stunting pada anak-anak. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak** juga menegaskan pentingnya pemenuhan hak anak atas kesehatan dan pendidikan, yang dapat terhambat akibat pernikahan dini.

Dengan meningkatkan kesadaran hukum dan kesehatan masyarakat, diharapkan angka pernikahan dini dan stunting dapat ditekan. Ibu PKK sebagai agen perubahan memiliki peran strategis dalam mewujudkan generasi muda yang sehat, cerdas, dan berkualitas. “Kami siap bergerak bersama untuk melindungi masa depan anak-anak kita,” tegas Ketua PKK setempat.
Dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, sangat dibutuhkan untuk memastikan implementasi undang-undang dan program pencegahan berjalan efektif. Dengan demikian, diharapkan tercipta lingkungan yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal.
Editor: Dwy W