@2024 HARYANET
Pendampingan pembuatan Nutrition Facts pada kemasan UMKM peyek

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM merupakan usaha produktif milik orang perorang dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro. UMKM berperan sangat penting dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Peran UMKM juga sangat penting dalam kehidupan masyarakat kecil sebagai sarana mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, meratakan tingkat perekonomian rakyat kecil dan memberikan pemasukan devisa bagi negara.
Di Desa Cepoko, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen merupakan desa yang berpotensi di bidang makanan olahan, karena memiliki sektor pertanian yang luas. Sektor pertanian yang luas, menghasilkan berbagai macam hasil pangan lokal, yang mana dapat dimanfaatkan di bidang UMKM. Produk UMKM yang terdapat di Desa Cepoko, salah satunya adalah peyek kacang tanah. Peyek atau rempeyek merupakan makanan yang terbuat dari tepung dengan campuran kacang yang dimasak dengan digoreng. Rempeyek biasanya mudah ditemukan di pasar tradisional dan bisa digunakan sebagai lauk pauk. Selain itu, rempeyek juga dapat dikonsumsi langsung sebagai kudapan.
Produk peyek di Desa Cepoko mendapatkan respon positif dari masyarakat sekitar. Produk tersebut sebagian dititipkan di warung-warung, pasar terdekat, dan dapat dibeli by order. Produk peyek yang dititipkan dikemas menggunakan kemasan plastik biasa dan di sealer, sedangkan produk peyek yang dipesan dalam jumlah banyak dikemas menggunakan storage box. Akan tetapi, dalam kemasannya belum tertera label informasi nilai gizi. Label informasi nilai gizi sendiri merupakan setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, ditempelkan pada bagian kemasan pangan. Label informasi gizi merupakan cara sistematis untuk menyajikan informasi nutrisi produk makanan. Penggunaan label informasi gizi dapat membantu konsumen dalam membuat keputusan pembelian yang lebih sehat dengan membandingkan dan memilih produk makanan yang cocok untuk mereka. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31 Tahun 2018 tentang label pangan, setiap perusahaan makanan kemasan wajib mencantumkan label pangan pada kemasannya. \
Berdasarkan hal tersebut, mahasiswa KKN Reguler Tim 1 UNDIP 2024/2025, Natasya A’thiyatul Jalila dari jurusan Gizi Fakultas Kedokteran melaksanakan penyuluhan dan pendampingan terkait cara pembuatan Nutrition Facts pada kemasan UMKM peyek serta penyerahan stiker label informasi nilai gizi yang telah dicetak. Tujuan pelaksanaan program kerja ini adalah untuk membantu konsumen dalam pemilihan produk pangan olahan sesuai kebutuhan gizi.
Kegiatan penyuluhan dan pendampingan pembuatan Nutrition Facts dilakukan secara door to door ke rumah pengusaha UMKM peyek. Kegiatan berlangsung pada tanggal 11 Februari 2025 pada jam 16.00 di rumah pengusaha UMKM peyek.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pemberian penyuluhan terkait label informasi nilai gizi, dilanjutkan dengan pendampingan pembuatan nutrition facts produk peyek, lalu penyerahan stiker label nutrition facts dan modul panduan yang telah dicetak. Modul tersebut berisi informasi seputar label informasi nilai gizi, tata cara pembuatan label informasi nilai gizi dan link dokumen yang dapat menunjang dalam pembuatan informasi nilai gizi.
Pemilik usaha Pak Syauqi merasa senang dan terbantu dengan pelaksanaan program kerja ini. Beliau juga berharap dengan adanya label informasi nilai gizi ini dapat mampu menunjukkan kualitas produknya dan dapat menarik pelanggan lebih banyak. “Alhamdulillah ini bagus mbak, supaya tahu bagaimana nilai-nilai gizinya dari peyek” kata Bu Warsini, kakak pemilik usaha.

Editor: Dwi Wahyuni