@2024 HARYANET
Pendampingan Strategis Pendaftaran Tanah di Desa Blimbing: Upaya Masyarakat Menuju Kepastian Hukum Pertanahan

Blimbing, 1 Februari 2025 – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mahasiswa KKN Tim 1 Universitas Diponegoro mengadakan kegiatan pendampingan strategis mengenai alur pendaftaran tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku. Kegiatan ini dipimpin oleh Fikria Fatwa Zhafarani, mahasiswa Teknik Geodesi Fakultas Teknik Universitas Diponegoro, yang saat ini tengah menjalani program KKN di Desa Blimbing, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten.
Pendampingan ini dilaksanakan sebagai respons terhadap masih banyaknya bidang tanah di Desa Blimbing yang belum memiliki batas yang jelas serta belum terdaftar secara resmi di Kantor BPN. Kondisi ini berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari, seperti sengketa batas wilayah antarwarga maupun risiko penyalahgunaan oleh mafia tanah. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya legalitas tanah serta langkah-langkah pendaftaran tanah secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Dalam sesi sosialisasi, masyarakat diperkenalkan dengan fitur-fitur utama aplikasi Sentuh Tanahku, yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN sebagai sarana pendaftaran tanah secara digital. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengecek status tanah, mengajukan permohonan sertifikat, hingga melakukan pengaduan secara langsung tanpa harus datang ke Kantor BPN. Dengan kemudahan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam mendaftarkan tanahnya sehingga kepemilikan menjadi lebih aman dan terlindungi secara hukum.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat Desa Blimbing, yang antusias dalam memahami proses pendaftaran tanah melalui aplikasi. Beberapa peserta juga langsung mencoba mengakses aplikasi dengan bimbingan mahasiswa KKN, sehingga mereka dapat lebih memahami tahapan yang harus dilakukan.
Dengan adanya pendampingan strategis ini, diharapkan masyarakat Desa Blimbing semakin sadar akan pentingnya sertifikasi tanah guna menghindari potensi konflik di masa depan. Selain itu, pemanfaatan teknologi dalam proses administrasi pertanahan diharapkan dapat mempercepat proses pendaftaran serta memberikan solusi yang lebih efisien bagi masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan mereka.
Editor: Dwy W