@2024 HARYANET
Revitalisasi Bumdes: Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Dorong Aktivasi dan Sertifikasi Hukum Bumdes di Desa Dukuh
KLATEN (08/08/24) – Alya Malihah, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) TIM II Universitas Diponegoro program studi Ilmu Hukum, memberikan pembinaan mengenai pengaktivasian Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan pendaftaran sertifikasi badan hukum Bumdes. Kegiatan pemberdayaan ini dilakukan di Pendopo Balai Desa Dukuh pada tanggal 08 Agustus 2024.
Hal ini sejalan dengan terobosan hukum yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia melalui diundangkannnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta sekian banyak peraturan turunannya, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Pada Pasal 117 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merubah Badan Usaha Milik Desa dari semula badan usaha menjadi badan hukum. Konsekuensi kedepannya, Badan Usaha Milik Desa termasuk dalam salah satu subyek hukum dan dengan status Badan Hukum ini diharapkan dapat berkembang lebih pesat seperti pengembangan bisnis untuk wilayah yang lebih luas.
Kegiatan pembinaan ini dilakukan dengan penyampaian materi mengenai Bumdes, cara membentuk Bumdes hingga tahap pendaftaran sertifikasi badan hukum Bumdes.
Aktvitas Bumdes di desa dukuh sendiri tergolong tidak aktif dan belum dijalankan sepenuhnya karena kekurangannya sumber daya manusia yang memadai, hal ini juga masih terus menjadi kekhawatiran dari para perangkat desa dukuh karena kesulitan mencari kader untuk membangun kembali Bumdes yang ada.
“Iya mbak, disini sudah ada bumdes nya tapi tidak aktif karena SDA nya yang kurang pemahaman, dan kami kesulitan menemukan potensi dari Desa Dukuh ini” Ujar Pak Arif, staff bagian perencanaan pembangunan desa.
Pada kegiatan pembinaan Bumdes ini, Alya Malihah (Prodi Ilmu Hukum) berkolaborasi bersama Giffar Maftuh Lestari (Prodi Ilmu Pemerintahan) dalam melakukan penyampaian materi. Dengan pembagian topik pembahasan yang terbagi menjadi dua topik utama yakni Pengaktivasian Bumdes dan Penglegalisasian Bumdes.
Diharapkan dengan adanya kegiatan pembinaan ini masyarakat dapat lebih mawas terhadap pentingnya eksistensi Bumdes pada suatu desa dan mengetahui tahapan dari pendirian Bumdes itu sendiri. Sehingga adanya semangat para warga dalam bergotong royong mengaktivasikan kembali Badan Usaha Milik Desa Dukuh untuk desa yang lebih maju.
Editor : Dwy Sukmawati