BIJAK MEMILIH WAKTU: PEMBERDAYAAN KADER SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN KUALITAS PERNIKAHAN DENGAN MENJAUHI PERNIKAHAN DINI

Desa Mertoyudan (07/08/2024) – Saat ini isu mengenai stunting sedang serius untuk dituntaskan sebagai upaya mencapai Indonesia Emas di 2045. Salah satu upaya preventif untuk mencegah lahirnya generasi stunting adalah dengan mengatasi akar permasalahannya yaitu dengan bagaimana meningkatkan kualitas pernikahan yang salah satunya adalah menjauhi pernikahan dini. 

Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro (Undip) telah meluncurkan inisiatif penting dalam meningkatkan kualitas pernikahan melalui program “Bijak Memilih Waktu”. Dalam kegiatan ini, para mahasiswa dari berbagai program studi menyasar pada kader Desa Mertoyudan dengan mengangkat isu mengenai pernikahan dini. Melalui pemberdayaan ini kami mahasiswa KKN yang terdiri dari Elsha, Angel, Cindy, Aurel, Yasmin dan Kevin menyampaikan dampak negatif dari pernikahan dini, termasuk masalah kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan ekonomi, serta hukum pernikahan dini di Indonesia. Program ini juga menekankan pentingnya kesiapan mental dan finansial sebelum memasuki pernikahan, guna menciptakan keluarga yang lebih stabil dan harmonis.

Di Desa Mertoyudan sendiri masih banyak anak-anak hingga remaja yang menjalankan pernikahan dini. Diketahui bahwa dari data terakhir pada tahun 2019 persentase anak dibawah 17 tahun yang melakukan pernikahan pada Kab. Magelang mencapai 15,22% yang mana angka tersebut melebihi rata-rata nasional yang berkisar pada 9,75%. Dari yang disampaikan oleh partisipan, penyebab pernikahan dini di Desa Mertoyudan disebabkan oleh terjadinya kehamilan di luar pernikahan. 

Di sini itu mba, masih ada juga pernikahan dini tapi ya itu bukan karena adat istiadat tapi memang ada kejadian udah hamil duluan”. Ujar salah kader. 

Sehingga dengan adanya upaya ini diharapkan dapat mengurangi angka pernikahan dini di Desa Mertoyudan dan meningkatkan kualitas kehidupan keluarga. Dengan pendekatan yang terencana dan berbasis komunitas ini, para mahasiswa tidak hanya memberikan edukasi tetapi juga memberdayakan masyarakat untuk membuat keputusan yang lebih bijaksana dalam perencanaan pernikahan.

Pernikahan dini merupakan isu yang masih menjadi perhatian di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimal untuk menikah dinaikkan menjadi 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan. Kebijakan ini diambil dengan tujuan melindungi hak anak dan memberikan waktu yang cukup bagi mereka untuk berkembang secara fisik, mental, dan emosional sebelum memasuki kehidupan berumah tangga. Dengan memperhatikan peningkatan usia minimal tersebut, diharapkan kualitas pernikahan dapat lebih terjaga dan pernikahan dini dapat diminimalkan.

Namun, UU Perkawinan juga memberikan peluang dispensasi bagi mereka yang belum mencapai usia minimal, asalkan ada alasan yang kuat dan mendesak. Dispensasi ini harus diajukan melalui pengadilan, yang kemudian akan menilai apakah pernikahan tersebut memang diperlukan. Meskipun demikian, pemberian dispensasi ini diharapkan menjadi langkah terakhir setelah upaya lain, seperti pemberdayaan kader dan penyuluhan, dilakukan untuk menunda pernikahan dini. Pemberdayaan kader di masyarakat berperan penting dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada remaja serta orang tua agar lebih bijak dalam memilih waktu yang tepat untuk menikah, sehingga kualitas pernikahan di masa depan dapat lebih terjamin.

Selain itu, pencegahan pernikahan dini juga diatur melalui berbagai program pemerintah dan dukungan hukum. Kader yang telah diberdayakan diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif pernikahan dini dan pentingnya perencanaan keluarga yang matang. Bagi keluarga yang terlanjur menghadapi pernikahan dini, bantuan hukum tersedia untuk melindungi hak-hak anak dan memberikan solusi yang sejalan dengan hukum yang berlaku. Pemerintah juga mendorong peran serta masyarakat dalam melaporkan kasus pernikahan di bawah umur, sehingga langkah-langkah pencegahan dapat lebih efektif dilakukan.

Kegiatan ini mendapatkan apresiasi tinggi dari para peserta. Mereka merasa lebih percaya diri dan siap untuk menerapkan ilmu yang telah didapatkan dalam meningkatkan kualitas pernikahan dengan menjauhi pernikahan dini. Dengan pelatihan ini, KKN Undip Tim II 2024 berharap dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan Desa Mertoyudan yang bebas akan pernikahan dini.

Editor : Dwy Sukmawati