@2024 HARYANET
Desa Banyurojo Darurat Kenakalan Remaja dan Tingginya Penyalahgunaan Narkoba, Mahasiswi KKN UNDIP sadarkan hukum yang berlaku!
Magelang (24/07/2024) – Tingginya kasus kenakalan remaja di Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang menjadi salah satu permasalahan desa yang perlu diperhatikan akibat kurangnya pemahaman hukum pada remaja. Oleh karena itu Mahasiswi KKN Undip Tim II 2024 meluncurkan program “Pelatihan dan pendampingan implementasi upaya diversi dalam pengupayaan perlindungan anak dibawah umur yang berhadapan dengan kasus narkotika”. Program ini ditujukan untuk mengedukasi remaja-remaja Desa Banyurojo yang belum mengerti mengenai dasar hukum yang berlaku jika berhadapan dengan hukum dan akibat hukum yang disebabkan oleh penyalahgunaan narkoba.
Mahasiswi KKN Undip, Berlina Pascha, dalam melaksanakan programnya ini ditujukan kepada anak remaja Desa Banyurojo dalam acara Sosialisasi dan Pemberantasan Bahaya Narkoba, Acara tersebut terdapat 3 narasumber yaitu Pihak Kepolisian, Berlina Pascha dan Indira Nafisah sebagai Mahasiswi KKN Undip.
Berlina, dalam memberikan edukasi, dimulai dari memberikan edukasi dasar dasar hukum pidana akibat penyalahgunaan narkoba, ketentuan pidana kepilikan narkoba, sanksi pidana penggunaan narkoba pada anak dibawah umur dan pertanggung jewaban orang tua pecandu. Selanjutnya, Berlina juga mengedukasi mengenai sistem peradilan anak, dengan menekankan bagaimana tahap pengupayaan diversi dan restorative justice jika anak berhadapan dengan hukum
Editor : Dwy Sukmawati