Membangun Kesadaran Hukum: Sosialisasi Rumah Keadilan oleh Tim KKN Universitas Diponegoro di Desa Jati, Sragen

Tim II Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Program Studi Hukum Universitas Diponegoro telah melaksanakan program kerja berupa Sosialisasi Rumah Keadilan di Desa Jati, Sragen. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang akses keadilan dan penyelesaian sengketa secara adil dan berkeadaban. Rumah Keadilan merupakan konsep yang diusung sebagai pusat bantuan hukum yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu dan membutuhkan pendampingan hukum. Dalam sosialisasi ini, mahasiswa hukum memberikan penjelasan mengenai berbagai layanan yang akan disediakan oleh Rumah Keadilan, termasuk konsultasi hukum gratis, mediasi sengketa, dan pendampingan dalam kasus hukum tertentu.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat Desa Jati diajak untuk memahami hak-hak mereka dalam mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang sering terjadi di lingkungan mereka, seperti sengketa lahan, kekerasan dalam rumah tangga, dan masalah warisan. Mahasiswa KKN juga memberikan contoh-contoh kasus yang dapat diselesaikan melalui mediasi dan menjelaskan proses yang harus ditempuh oleh masyarakat jika mereka membutuhkan bantuan hukum. Melalui pendekatan yang interaktif, masyarakat diajak untuk lebih memahami peran penting hukum dalam kehidupan sehari-hari dan bagaimana mereka dapat memanfaatkan layanan Rumah Keadilan untuk menyelesaikan masalah hukum tanpa harus melalui jalur pengadilan yang seringkali rumit dan memakan waktu.

Selain memberikan edukasi, Tim KKN juga mengadakan sesi diskusi bersama perangkat desa dan polsek untuk membahas bagaimana Rumah Keadilan dapat diintegrasikan dalam struktur sosial dan hukum di desa. Diskusi ini mencakup pembahasan mengenai peran tokoh masyarakat dalam mendukung keberlanjutan Rumah Keadilan, serta pentingnya kolaborasi antara masyarakat, perangkat desa, dan pihak berwenang dalam memastikan akses keadilan yang merata bagi semua warga desa. Dari diskusi ini, muncul komitmen bersama untuk mendukung keberadaan Rumah Keadilan sebagai upaya preventif dalam menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari eskalasi masalah yang lebih besar.

Program Sosialisasi Rumah Keadilan yang digagas oleh Tim KKN Program Studi Hukum Universitas Diponegoro ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi terbentuknya masyarakat yang lebih sadar hukum dan mampu menyelesaikan permasalahan secara bijaksana. Dengan adanya Rumah Keadilan, masyarakat Desa Jati tidak hanya mendapatkan akses keadilan yang lebih mudah, tetapi juga didorong untuk mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan sengketa. Program ini diharapkan dapat menjadi model yang dapat diterapkan di desa-desa lain, sehingga prinsip keadilan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat secara merata.

Penulis,

Muhammad Naufal Saddad Hendrawan

Editor: Dwy Sukmawati