Mahasiswa KKN Tim II UNDIP 2023/2024 Melaksanakan Program Kerja Multidisiplin Tentang ”Pendampingan Pembuatan Dokumen Penguatan untuk Penanganan Anak Tidak Sekolah (P-ATS)”.

Angka anak tidak sekolah (ATS) yang ada di Indonesia mulai menurun, tetapi bukan berarti hal tersebut tergolong masalah kecil. Anak tidak sekolah yang tersebar di seluruh Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan perlu segera diselesaikan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pendataan dan melakukan pembuatan Surat Keputusan Desa dan Rencana Aksi Desa. Pendataan ATS (Anak Tidak Sekolah) yang dilakukan oleh anggota Tim II KKN Undip di desa Mejing Kecamatan Candimulyo Kabupaten Semarang, telah dilakukan dalam kurun waktu 45 hari untuk melaksanakan pendataan dan penyusunan Rencana Aksi Desa dan Surat Keputusan Desa tersebut. 

Di desa Mejing, masih banyak anak yang memilih untuk tidak melanjutkan sekolahnya setelah menyelesaikan jenjang SMA (Sekolah Menengah Keatas). Mereka lebih memilih untuk melanjutkan kerja, bukan melanjutkan pendidikan. Akan tetapi, hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai anak tidak sekolah (ATS). Yang termasuk kedalam kategori anak tidak sekolah (ATS) merupakan anak yang rentan umur 7 – 18 tahun. Kelompok ATS prioritas dibagi menjadi 6 (enam), yaitu anak yang bekerja dan pekerja anak, anak penyandang disabilitas, anak yang berhadapan dengan hukum, anak jalanan (Anjal) dan anak terlantar (Antar), anak dalam pernikahan anak/ ibu remaja, dan Kelompok ATS lainnya.

Kelompok ATS (Anak Tidak Sekolah) di desa Mejing, kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang termasuk kedalam kelompok ATS lainnya. Hal ini dikarenakan, anak yang terdata di SIPBM (Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat) sebagai kelompok ATS memiliki alasan kurangnya kemauan dalam melanjutkan sekolah atau dapat disebut dengan malas. Program kerja dari perangkat desa Mejing masih belum ada untuk mengatasi anak tidak sekolah (ATS). Dengan adanya penyusunan RAD dan SK Desa yang komprehensif dapat menjadi upaya penyelesaian atau solusi anak tidak sekolah (ATS).

Gambar 1.1 Penyerahan RAD P-ATS dan SK Desa kepada Perangkat Desa 

Tujuan dibuat RAD P-ATS (Rencana Aksi Desa Penanganan Anak Tidak Sekolah) memastikan setiap anak di Desa Mejing mendapatkan pendidikan atau pelatihan yang berkualitas, menjadi panduan bagi pemerintah desa dalam menangani anak tidak sekolah, serta mengintegrasikan upaya tersebut ke dalam perencanaan dan penganggaran desa. Program penanganan ATS (Anak Tidak Sekolah) yang ada dalam RAD P-ATS bertujuan untuk memastikan seluruh anak Indonesia usia 7-18 tahun tetap atau kembali berpartisipasi dalam pendidikan hingga tuntas Wajib Belajar 12 Tahun. 

Dengan pelaksanaan RAD P-ATS yang komprehensif, diharapkan semua pihak, termasuk pemerintah desa, masyarakat, dan keluarga, dapat berkolaborasi untuk mengatasi masalah ATS di Desa Mejing. Pendekatan multidisiplin dalam menangani ATS ini tidak hanya menyasar anak-anak tetapi juga lingkungan sosial yang mempengaruhi keputusan mereka. Diharapkan, melalui upaya ini, angka ATS di Desa Mejing dan daerah lainnya dapat terus menurun. Keberhasilan program ini akan menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam menghadapi masalah serupa. Pada akhirnya, setiap anak di Indonesia, termasuk di Desa Mejing, berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas.

Editor : Dwy Sukmawati