RISIKO PINJAMAN ONLINE ILEGAL DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT YANG TERJERA

Edukasi dan Pendampingan kepada masyarakat Desa Mejing mengenai Risiko Pinjaman Online Ilegal Dan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Yang Terjerat oleh Mahasiswa KKN TIM II UNDIP

Mahasiswa TIM II KKN UNDIP melaksanakan Pendampingan warga masyarakat Desa Mejing mengenai Risiko Pinjaman Online Ilegal dan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Yang Terjera di Desa Mejing. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah anggota masyarakat terkhusus PKK Milenial Dusun 6 Desa Mejing, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang pada tanggal 7 Agustus 2024.

Pendampingan tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya korban “klik” pada tautan yang diberikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat atas maraknya kasus pinjaman online secara illegal. Korban tersebut tergiur dengan kemudahan syarat-syarat dan cepatnya pencairan dana dalam mendapatkan pinjaman online secara illegal. 

Hal tersebut juga dilatarbelakangi oleh banyaknya masyarakat yang memiliki perilaku konsumtif sehingga hal tersebut menjadi faktor utama meningkatnya kasus pinjaman online secara illegal. Menanggapi isu tersebut, mahasiswa KKN UNDIP memberikan edukasi mengenai ciri-ciri platform pinjaman online secara legal maupun illegal serta pendampingan bagi korban yang terjerat pinjaman online secara illegal.

Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa KKN UNDIP juga memberikan edukasi mengenai pinjaman online secara legal yang diatur secara hukum dalam peraturan OJK. Selain itu, edukasi mengenai risiko ataupun bahaya atas pinjaman online secara illegal juga menjadi aspek penting yang disampaikan oleh mahasiswa KKN UNDIP.

Di akhir pemaparan, mahasiswa KKN UNDIP juga memberikan edukasi mengenai perlindungan hukum bagi korban yang terjerat pinjaman online secara illegal yang termuat dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Mahasiswa KKN UNDIP berharap dengan adanya edukasi dan pendampingan tersebut dapat memberikan wawasan baru bagi masyarakat Desa Mejing agar terhindar dari bahaya dan risiko pinjaman online secara illegal.

Penulis: Rindiani Pratiwi (Fakulta Hukum)

Dosen Pembimbing Lapangan: Dr. Eng. Udi Harmoko, M.Si

NIP. 197108101999031001

Lokasi KKN: Desa Mejing, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang.

Editor: Dwy Sukmawati