Mahasiswa KKN Undip Tim II Adakan Pelatihan Cara Membedakan Berita HOAX Agar Tidak Termakan HOAX Menjelang Pilkada Serentak

Pada akhir November 2024 Indonesia akan melaksanakan Pilkada Serentak, yang mana seluruh daerah di Indonesia akan memilih kepala daerahnya masing-masing pada waktu yang sama. Pelaksanaan Pilkada serentak tersebut tidak terlepas dari banyaknya informasi yang beredar di berbagai media. Seiring dengan perkembangan zaman informasi-informasi mengenai para calon semakin banyak bertebaran terutama pada media internet. Hal yang menjadi masalah adalah seringkali informasi yang beredar bukanlah suatu kebenaran melainkan sebuah HOAX. HOAX sendiri dapat diartikan sebagai upaya pemutarbalikan fakta menggunakan informasi yang seolah-olah meyakinkan akan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya

Permasalahan HOAX ini sesungguhnya telah diatur dalam berbagai undang-undang salah satunya pada Pasal 28 jo. Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan mengenai dilarangnya menyebarkan berbagai bentuk berita bohong dan pidana yang mengikutinya. Kendati telah ada aturan yang mengatur mengenai penyebaran HOAX tersebut, namun faktanya masih banyak ditemui HOAX yang beredar di masyarakat. Oleh karena itu mahasiswa KKN Tim II Undip yang berlokasi di Desa Peleman memberikan pelatihan mengenai bagaimana cara membedakan dan memverifikasi berita agar masyarakat tidak termakan HOAX menjelang Pilkada serentak.

Adapun bentuk kegiatan ini dilangsungkan melalui sosialisasi yang dibawakan pemateri, Ayub Pascal Rafael Sianipar mahasiswa KKN Tim II Undip yang berasal dari Fakultas Hukum dan  berlokasi di Desa Peleman, dan juga diselingi sesi interaktif terhadap para peserta. Adapun sasaran sosialisasi kegiatan tersebut menyasar pada arisan bapak-bapak RT 4 dan 5 di Cluntang, Peleman yang dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2024.

Kegiatan sosialisasi tersebut diawali dengan sedikit pengantar yang melatarbelakangi pemateri mengambil tema tersebut. Kemudian dilanjut dengan menjelaskan pengertian HOAX dan bagaimana cara-cara untuk memverifikasi suatu berita serta ciri-ciri berita yang biasanya berupa HOAX. Tidak lupa pemateri juga memberikan contoh berita HOAX dan mengajak para bapak-bapak untuk membedakan mana yang berupa berita HOAX dan yang asli. Pemateri juga memberitahu warga untuk melapor ke  aduankonten@mail.kominfo.go.id apabila warga menemukan berita yang berindikasi HOAX. Materi yang disajikan dan dikemas dalam bentuk PPT guna para peserta mudah memahami materi yang ditampilkan.

Sebagai penutup, pemateri juga memberikan pamflet kepada para bapak-bapak yang yang hadir pada arisan bapak-bapak RT 4 dan 5 yang berisi mengenai bagaimana cara memverifikasi kebenaran suatu berita serta bagaimana cara melaporkan berita HOAX yang ditemui oleh warga. Kemudian dilanjutkan sesi dokumentasi bersama-sama antara Kepala Dusun 1 Peleman, Ketua RT 4, Ketua RT 5, dan pemateri Mahasiswa KKN Tim II Undip.

Dosen Pembimbing : Renata Jati Nirmala

Editor : Dwy Sukmawati