Mahasiswa KKN Undip Tim II Adakan Penyuluhan Mengenai Bullying Sebagai Upaya dalam Mencegah Praktik Bullying di Lingkungan Sekolah

Sekolah merupakan institusi yang memainkan peran krusial dalam perkembangan individu dan masyarakat. Sebagai lembaga pendidikan, sekolah bukan hanya tempat untuk memperoleh pengetahuan akademis, tetapi juga merupakan arena pembentukan karakter dan keterampilan sosial. Posisi sekolah sebagai tempat untuk pengembangan individu tidak membuat sekolah terlepas dari berbagai masalah akibat karakter dari para anak didiknya. Salah satu masalah yang masih dialami oleh seluruh sekolah di Indonesia bahkan dunia adalah masalah bullying. Bullying sendiri merupakan tindakan penggunaan kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang baik secara verbal, fisik, maupun psikologis sehingga korban merasa tertekan, trauma, dan tak berdaya

Tindakan bullying ini sesungguhnya telah diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. Kendati telah ada aturan yang mengatur mengenai bullying tersebut, namun faktanya tindakan bullying di lingkungan sekolah masih marak dilakukan. Oleh karena itu mahasiswa KKN Tim II Undip yang berlokasi di Desa Peleman memberikan pemahaman hukum terkait apa itu bullying dan bagaimana cara mencegah terjadinya bullying tersebut.

Adapun bentuk kegiatan ini dilangsungkan melalui sosialisasi yang dibawakan pemateri, Ayub Pascal Rafael Sianipar mahasiswa KKN Tim II Undip yang berasal dari Fakultas Hukum dan  berlokasi di Desa Peleman, dan juga diselingi sesi interaktif terhadap para peserta. Adapun sasaran sosialisasi kegiatan tersebut menyasar pada Anak-anak kelas 6 SD pada di SD Negeri 2 Peleman yang dilakukan pada tanggal 30 Juli 2024.Kegiatan sosialisasi tersebut diawali dengan sedikit pengantar yang melatarbelakangi pemateri mengambil tema tersebut. Kemudian dilanjut dengan menjelaskan pengertian bullying dan bentuk-bentuk dari bullying serta cara mencegahnya. Tidak lupa pemateri juga menjelaskan berbagai aturan hukum yang terkait dengan bullying serta pidana apa saja yang mengikutinya, mengingat bahwa sasaran sosialisasi ini masihlah anak anak pemateri juga menjelaskan sedikit tentang pidana anak kepada para target sosialisasi. Materi yang disajikan dan dikemas dalam bentuk PPT guna para peserta mudah memahami materi yang ditampilkan.

Dosen Pembimbing : Renata Jati Nirmala

Editor: Dwy Sukmawati